Minggu, 23 Juni 2013

Kasus Pelanggaran Tentang Hak Paten



Abstraksi

Dede Rukmana / 32409284
Makalah Hak Atas Kekayaan Intelektual : Kasus Pelanggaran Tentang Hak Paten
Tugas Mata Kuliah Hukum Industri, Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma, 2013
Kata Kunci : Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak Paten, Teknologi Wi-fi

Hak paten memberikan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Saat ini banyak sekali kasus tentang pelanggaran hak paten.
Pelanggaran hak paten akan banyak menimbulkan banyak masalah. Selain itu, hal ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat, yaitu saling mencari kesalahan atas produk yang sudah dibuat maupun produk baru, bahkan masalah ini dapat dijadikan salah satu alasan untuk dapat menjatuhkan perusahaan yang satu dengan yang lain. Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi yaitu antara perusahaan Apple dan Motorola. Kasus ini diawali dengan penuntutan Motorola terhadap Apple yang telang melanggar hak paten Motorola atas teknologi Wi-fi yang telah mereka patenkan.
Pengadilan Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu. Salah satu paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut


I.                   Pendahuluan
Dunia perindustrian terus menghasilkan produk-produk yang selalu disertai inovasi-inovasi terbaru. Setiap inovasi tersebut akan selalu dilindungi oleh hak paten setelah penemu mendaftarkan inovasinya ke organisasi yang mengurusi hak paten. Jika ada produsen yang menggunakan produk yang telah dipatenkan produsen lain maka produsen tersebut dapat dituntut atas pelanggaran hak paten.
Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Saat ini banyak sekali kasus tentang pelanggaran hak paten.
Pelanggaran hak paten akan banyak menimbulkan banyak masalah. Selain itu, hal ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat, yaitu saling mencari kesalahan atas produk yang sudah dibuat maupun produk baru, bahkan masalah ini dapat dijadikan salah satu alasan untuk dapat menjatuhkan perusahaan yang satu dengan yang lain. Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi yaitu antara perusahaan Apple dan Motorola. Kasus ini diawali dengan penuntutan Motorola terhadap Apple yang telang melanggar hak paten Motorola atas teknologi Wi-fi yang telah mereka patenkan.

II.                Tinjauan Pustaka
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial, dan penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non-obvious)
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif. Objek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan yang dimaksud bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.

III.             Kasus Pelanggaran Hak Paten
Kasus berikut ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran hak paten yang pernah terjadi antara perusahaan Apple dengan Motorola yang telah diakuisisi oleh Google. Kabar menyebutkan gugatan Motorola atas iPhone 4S dan iCloud. Memang bukan Google yang secara langsung menggugat Apple, tetapi dengan telah dibelinya Motorola Mobility oleh Google pada Agustus 2011 lalu merupakan fakta bahwa Motorola adalah milik Google, sementara Google juga adalah pemilik Android yang telah lama diperangi Apple melalui berbagai gugatan hak paten. Tanggal 15 Agustus 2011 Google resmi mengambil alih Motorola Mobility. Kesepakatan pembelian Moto’s mobile device arm itu bernilai $ 12,5 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun.
Google sekarang jadi pabrikan telepon terbesar dunia yang berarti akan ada perbaikan device Motorola Android di masa mendatang. Sesuatu yang akan makin melambungkan reputasi Google di biang portfolio hak paten. Akuisisi itu, menurut Google, akan mempertajam persaingan di bisnis mobile. Google mencaplok Motorola Mobility senilai $ 40 per saham dan dibayar tunai yang berarti Google telah membeli 63% perusahaan tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan Motorola terhadap Apple terkait iPhone terbaru yang disebut telah melanggar 6 paten milik Motorola. Semua paten tersebut dikatakan berhubungan dengan mobile technology. Bukan itu saja, Motorola juga menggugat layanan iCloud milik Apple meski belum dijelaskan secara rinci pada publik bagian mana yang melanggar paten milik Motorola.
Dalam putusan yang ditetapkan oleh Hakim ITC, Thomas Pender, kesalahan Apple terletak pada pelanggaran untuk hak paten dari teknologi Wi-Fi dari Motorola Mobility. Motorola sebenarnya mengklaim bahwa 4 buah hak paten mereka yang terkait dengan teknologi wireless 3G telah dilanggar oleh Apple, namun ITC menyatakan bahwa Apple terbukti bersalah untuk salah satu hak paten saja. Putusan tersebut memang masih merupakan putusan awal dan masih harus disetujui oleh 6 anggota komisi ITC, namun jelas merupakan sebuah pukulan telak bagi Apple mengingat sebelumnya (bulan Januari 2011) ITC juga telah memutuskan bahwa smartphone DROID dari Motorola sama sekali tidak melanggar 3 buah hak paten milik Apple. Motorola jelas menyambut gembira putusan tersebut, sedangkan Apple segera berencana untuk mengajukan banding karena mereka merasa bahwa hak paten untuk teknologi Wi-Fi tersebut merupakan sebuah teknologi standar dalam industri smartphone, dan pengadilan di Jerman memutuskan bahwa Apple tidak melanggar hak paten tersebut, Apple pun yakin bahwa mereka akan mampu mendapatkan putusan serupa setelah mengajukan banding di pengadilan ITC
Diinformasikan di FOSS Patent blog bahwa Motorola Mobility memenangkan kasus paten melawan Apple yang persidangannya berlangsung di pengadilan Jerman. Pengadilan Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu. Salah satu paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.
Meskipun FOSS Patent tidak menyebutkan produk Apple mana yang telah melanggar paten milik Motorola namun kemenangan Motorola Mobility atas Apple ini juga dinilai sebagai kemenangan besar bagi Android platform. Itu tak lepas dari kepemilikan Motorola Mobility yang telah beralih ke tangan Google.
Keputusan yang sama juga sempat dikeluarkan oleh International Trade Commission (ITC) menyatakan bahwa iPhone dan iPad dinyatakan melanggar hak paten salah satu teknologi dari Motorola Mobility yang banyak digunakan di dalam berbagai perangkat Android

IV.             Kesimpulan
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Hak paten memberikan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Dalam kasus di atas, pihak Motorola menggunakan hak paten atas teknologi Wi-fi yang mereka miliki karena pihak Apple telah mengadopsi teknologi tersebut kedalam produk mereka tanpa seijin Motorola sebagai pemilik teknologi tersebut. Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa Apple melanggar hak paten milik Motorola. Konsekuensinya, pihak Apple memperjual-belikan produk yang menggunakan teknologi tersebut di Jerman serta pihak Motorola juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.

V.                Daftar Pustaka

Selasa, 11 Juni 2013

Kasus Pelanggaran Terhadap Pembuatan Merek Merek Ternama


Abstraksi



Dede Rukmana  324092984
Makalah Hak Atas Kekayaan Intelektual :
Kasus Pelanggaran Terhadap Pembuatan Merek Merek Ternama
Tugas Mata Kuliah Hukum Industri, Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma, 2013
Kata Kunci : Hak Atas Kekayaan Intelektual, Merek,  iPad

Pembuatan merek yang sama dengan produk sejenis yang telah terkenal dipasaran akan sangat menguntungkan perusahaan yang baru tersebut, dan dipastikan akan merugikan perusahaan yang ditiru mereknya. Pencegahan terhadap hal tersebut telah dilakukan berbagai pihak dengan wujud dibuatnya peraturan-peraturan hukum mengenai hak atas kekayaan intelektual dalam hal pembuatan merek.
Banyak kasus yang pelanggaran hak atas merek yang telah terjadi di dunia perindustrian. Kasus antara perusahaan Apple dan perusahaan Proview  Technology merupakan salah satu contoh kasus yang pernah terjadi. Mereka memperkarakan mengenai merek produk yang mereka hasilkan yaitu iPad. Perusahaan Proview Technology merasa dirugikan atas pemasaran produk perusahaan Apple yang diberi iPad di China meskipun pada akhirnya masalah ini berhasil diselesaikan secara damai diluar pengadilan dengan kesepakatan pembayaran uang kompensasi US$60 juta (Rp563 miliar) oleh Apple kepada perusahaan China bernama Proview yang sebelumnya telah menggunakan nama 'iPad'.


I.                   Pendahuluan
Dalam dunia perindustrian, konsumen merupakan salah satu faktor yang penting. Banyak hal yang dilakukan oleh para pengusaha untuk membuat produk yang mereka hasilkan menjadi produk yang laku di masyarakat. Hal-hal yang dilakukan oleh para pengusaha sangat beragam, mulai dari hal-hal yang legal seperti inovasi produk sampai yang ilegal seperti pembuatan merek yang sama dengan produk sejenis yang telah terkenal dipasaran.
Hal ini akan sangat menguntungkan perusahaan yang baru tersebut, dan dipastikan akan merugikan perusahaan yang ditiru mereknya. Pencegahan terhadap hal tersebut telah dilakukan berbagai pihak dengan wujud dibuatnya peraturan-peraturan hukum mengenai hak atas kekayaan intelektual dalam hal pembuatan merek.
Banyak kasus yang pelanggaran hak atas merek yang telah terjadi di dunia perindustrian. Kasus antara perusahaan Apple dan perusahaan Proview  Technology merupakan salah satu contoh kasus yang pernah terjadi. Mereka memperkarakan mengenai merek produk yang mereka hasilkan yaitu iPad. Perusahaan Proview Technology merasa dirugikan atas pemasaran produk perusahaan Apple yang diberi iPad di China.

II.                Tinjauan Pustaka
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 tercantum pengertian dari merek yang berbunyi: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”. Kasus-kasus terkait pelanggaran atas pembuatan merek yang banyak terjadi membuat banyak peraturan yang dibuat, berlaku secara nasional maupun secara internasional yang telah disepakati oleh negara-negara yang turut merumuskannya.
Berikut ini beberapa contoh peraturan yang berlaku secara nasional terkait pembuatan merek:
a.       UU nomor 15  Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
b.      UU nomor 15  Pasal 92
     1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
c.    UU nomor 15  Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
d.                  Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain.
Selain hukum yang berlaku secara nasional, ada juga organisasi yang dibentuk untuk mengatasi hal ini secara internasional yaitu WTO (World Trade Organization) dan indonesia juga telah bergabung kedalam organisasi ini. Indonesia telah membuat kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good) dan penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).

III.             Kasus Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kasus ini berawal dari kesepakatan penggunaan merek dagang iPad milik Proview  Technology dan Apple dianggap melanggar kesepakatan dalam kontrak penjualan. Proview menggugat Apple yang dianggap meniru merek "iPad" yang digunakan, sehingga penjualan iPad terhambat di Cina. Perusahaan teknologi di China, Proview  Technology mulai mengajukan gugatan terhadap merek iPad oleh Apple di Amerika Serikat. Proview  menggugat Apple yang dianggap meniru merek "iPad" yang digunakan. Proview  Technology yang berpusat di Shenzhen adalah perusahaan Taiwan dan mendaftarkan hak cipta atas iPad di sejumlah negara termasuk di Cina sekitar tahun 2000, jauh sebelum Apple menjual produknya ke pasar. Proview Technology pada masa puncaknya mengembangkan sebuah komputer meja yang diberi nama iPad. Beberapa ribu komputer produksi mereka sempat terjual sebelum produksi dihentikan walau namanya tetap bertahan.
 Apple menyatakan telah membeli hak cipta atas nama tersebut di seluruh dunia beberapa tahun lalu, namun Proview  mengklaim sebagai pemegang sah hak cipta merek iPad di Cina. Apple mengatakan sudah membeli merk dagang iPad pada tahun 2009, namun Proview  berpendapat kesepakatan yang dimaksud tidak mencakup Cina. Apple juga menyebut Proview tidak menghargai kesepakatan yang telah mereka buat. Apple juga mengklaim pengadilan Hong Kong sependapat dengan Apple. Penjualan komputer tablet iPad terancam terganggu karena sengketa hak cipta terkait penggunaan nama iPad di Cina. Perusahaan Proview  Technology mengatakan pihaknya memiliki hak cipta atas nama itu di Cina dan bukan Apple. Pengadilan di Shenzhen sempat mengambil keputusan yang berpihak pada Proview .
Gugatan diajukan Proview  ke Santa Clara County. Ini merupakan wilayah yang didiami sejumlah perusahaan Silicon Valley, termasuk Apple yang berlokasi di Cupertino. Sejumlah pengamat mengatakan gugatan yang diajukan di AS akan berbeda hasilnya dengan di China. Apple dianggap akan memiliki keuntungan ketika gugatan diajukan di tanah airnya. Tapi tetap saja gugatan ini diprediksi akan merugikan Apple. China memang pasar yang sangat berpotensi bagi Apple. Menurut laporan lembaga riset IDC, iPad memimpin pasar tablet di China dengan pangsa pasar 76 persen.
Kondisi berbeda dialami Proview . Beban utang menyebabkan Proview  harus mencari rencana penyelamatan sebelum pertengahan 2012, atau mereka akan dicoret dari bursa saham di Hong Kong. Dalam keadaan seperti ini, Apple lebih diuntungkan dalam upaya mencapai kesepakatan karena tekanan yang dihadapi Proview  dan potensi pencoretan itu.
Apple mengajukan banding atas keputusan tersebut sementara Proview  berupaya untuk menghentikan penjualan iPad di Cina. Bagaimanapun penasehat Proview  Technology, Xie Xianghui, mengatakan bahwa penyelesaian di luar pengadilan tetap terbuka. "Mungkin akan ada perundingan di masa depan," kata Xie Xianghui tanpa menyebutkan jumlah yang diharapkan Proview  lewat perundingan tersebut. Seperti dikutip dari BBC, Apple sepakat membayar uang kompensasi US$60 juta (Rp563 miliar) kepada perusahaan China bernama Proview yang sebelumnya telah menggunakan nama 'iPad'. Pengadilan di Guangdong, China, meminta kepada kedua perusahaan mencari penyelesaian damai. "Penyelesaian kasus iPad ini harus diakhiri," ungkap pengadilan Guangdong High People. Pihak Proview  menyatakan, meski uang kompensasinya tidak sesuai harapan mereka, namun akhirnya mereka setuju. "Hal ini diterima kedua belah pihak," ujar Xie Xianghui, pengacara dari pihak Proview. Akhirnya permasalahan ini berakhir damai diluar jalur pengadilan sehingga tidak ada satupun dari kedua belah pihak yang bersengketa mendapat sanksi hukum.

IV.             Kesimpulan
Kasus di atas menunjukan pentingnya sebuah merek dalam suatu produk. Sekecil apapun daerah pemasaran produk tersebut akan memberikan dampak negatif jika terjadi peniruan merek oleh perusahaan yang baru memasarkan dengan produk sejenis di daerah yang sama. Kasus ini sudah dapat ditangani dengan jalan damai diluar pengadilan. Tetapi masih banyak kasus lain yang tidak berakhir dengan damai dan justru menimbulkan masalah baru yaitu diterimanya sanksi hukum oleh salah satu pihak seperti larangan memperdagangkan kembali produk tersebut di daerah tertentu.