Abstraksi
Dede Rukmana 324092984
Makalah Hak Atas Kekayaan Intelektual :
Kasus Pelanggaran Terhadap Pembuatan Merek Merek Ternama
Kasus Pelanggaran Terhadap Pembuatan Merek Merek Ternama
Tugas Mata Kuliah Hukum Industri,
Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma,
2013
Kata Kunci : Hak Atas Kekayaan
Intelektual, Merek, iPad
Pembuatan merek yang
sama dengan produk sejenis yang telah terkenal dipasaran akan sangat
menguntungkan perusahaan yang baru tersebut, dan dipastikan akan merugikan
perusahaan yang ditiru mereknya. Pencegahan terhadap hal tersebut telah
dilakukan berbagai pihak dengan wujud dibuatnya peraturan-peraturan hukum
mengenai hak atas kekayaan intelektual dalam hal pembuatan merek.
Banyak kasus yang
pelanggaran hak atas merek yang telah terjadi di dunia perindustrian. Kasus
antara perusahaan Apple dan
perusahaan Proview Technology merupakan
salah satu contoh kasus yang pernah terjadi. Mereka memperkarakan mengenai
merek produk yang mereka hasilkan yaitu iPad.
Perusahaan Proview Technology merasa
dirugikan atas pemasaran produk perusahaan Apple
yang diberi iPad di China
meskipun pada akhirnya masalah ini berhasil diselesaikan secara damai diluar
pengadilan dengan kesepakatan pembayaran uang
kompensasi US$60 juta (Rp563 miliar) oleh Apple
kepada perusahaan China bernama Proview yang
sebelumnya telah menggunakan nama 'iPad'.
I.
Pendahuluan
Dalam dunia
perindustrian, konsumen merupakan salah satu faktor yang penting. Banyak hal
yang dilakukan oleh para pengusaha untuk membuat produk yang mereka hasilkan
menjadi produk yang laku di masyarakat. Hal-hal yang dilakukan oleh para
pengusaha sangat beragam, mulai dari hal-hal yang legal seperti inovasi produk
sampai yang ilegal seperti pembuatan merek yang sama dengan produk sejenis yang
telah terkenal dipasaran.
Hal ini akan sangat
menguntungkan perusahaan yang baru tersebut, dan dipastikan akan merugikan
perusahaan yang ditiru mereknya. Pencegahan terhadap hal tersebut telah
dilakukan berbagai pihak dengan wujud dibuatnya peraturan-peraturan hukum
mengenai hak atas kekayaan intelektual dalam hal pembuatan merek.
Banyak kasus yang
pelanggaran hak atas merek yang telah terjadi di dunia perindustrian. Kasus
antara perusahaan Apple dan
perusahaan Proview Technology merupakan
salah satu contoh kasus yang pernah terjadi. Mereka memperkarakan mengenai
merek produk yang mereka hasilkan yaitu iPad.
Perusahaan Proview Technology merasa
dirugikan atas pemasaran produk perusahaan Apple
yang diberi iPad di China.
II.
Tinjauan Pustaka
Berdasarkan pasal 1 ayat
(1) UU No. 15 tahun 2001 tercantum pengertian dari merek yang berbunyi: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa”. Kasus-kasus terkait
pelanggaran atas pembuatan merek yang banyak terjadi membuat banyak peraturan
yang dibuat, berlaku secara nasional maupun secara internasional yang telah
disepakati oleh negara-negara yang turut merumuskannya.
Berikut ini beberapa
contoh peraturan yang berlaku secara nasional terkait pembuatan merek:
a.
UU nomor 15 Pasal
91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
b.
UU nomor 15 Pasal
92
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda
yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk
barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain
untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar,
dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang
yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan
bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan
dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
c. UU nomor 15 Pasal
93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga
dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal
jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
d.
Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang
mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”.
Selain hukum yang berlaku secara
nasional, ada juga organisasi yang dibentuk untuk mengatasi hal ini secara
internasional yaitu WTO (World Trade
Organization) dan indonesia juga telah bergabung kedalam organisasi ini. Indonesia telah membuat kesepakatan internasional bahwa
pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua
perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related
Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good)
dan penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah
merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai anggota dari WTO (Word
Trade Organization).
III.
Kasus
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kasus ini berawal dari kesepakatan penggunaan
merek dagang iPad milik Proview Technology dan Apple dianggap melanggar kesepakatan dalam kontrak penjualan. Proview
menggugat Apple yang dianggap meniru merek "iPad" yang digunakan, sehingga penjualan iPad terhambat di
Cina. Perusahaan teknologi di China, Proview
Technology mulai mengajukan gugatan
terhadap merek iPad oleh Apple di Amerika Serikat. Proview menggugat Apple
yang dianggap meniru merek "iPad"
yang digunakan. Proview Technology yang berpusat di Shenzhen
adalah perusahaan Taiwan dan mendaftarkan hak cipta atas iPad di sejumlah negara termasuk di Cina sekitar tahun 2000, jauh
sebelum Apple menjual produknya ke
pasar. Proview Technology pada masa
puncaknya mengembangkan sebuah komputer meja yang diberi nama iPad. Beberapa ribu komputer produksi
mereka sempat terjual sebelum produksi dihentikan walau namanya tetap bertahan.
Apple menyatakan telah membeli hak cipta
atas nama tersebut di seluruh dunia beberapa tahun lalu, namun Proview mengklaim sebagai pemegang sah hak cipta merek
iPad di Cina. Apple mengatakan sudah membeli merk dagang iPad pada tahun 2009, namun Proview
berpendapat kesepakatan yang
dimaksud tidak mencakup Cina. Apple
juga menyebut Proview tidak
menghargai kesepakatan yang telah mereka buat. Apple juga mengklaim pengadilan Hong Kong sependapat dengan Apple. Penjualan komputer tablet iPad terancam terganggu karena sengketa
hak cipta terkait penggunaan nama iPad
di Cina. Perusahaan Proview Technology mengatakan pihaknya memiliki
hak cipta atas nama itu di Cina dan bukan Apple.
Pengadilan di Shenzhen sempat mengambil keputusan yang berpihak pada Proview .
Gugatan diajukan Proview ke Santa Clara
County. Ini merupakan wilayah yang didiami sejumlah perusahaan Silicon Valley, termasuk Apple yang berlokasi di
Cupertino. Sejumlah pengamat mengatakan gugatan yang diajukan di AS akan
berbeda hasilnya dengan di China. Apple dianggap
akan memiliki keuntungan ketika gugatan diajukan di tanah airnya. Tapi tetap
saja gugatan ini diprediksi akan merugikan Apple.
China memang pasar yang sangat berpotensi bagi Apple. Menurut laporan lembaga riset IDC, iPad memimpin pasar tablet
di China dengan pangsa pasar 76 persen.
Kondisi berbeda dialami Proview . Beban utang menyebabkan Proview harus mencari rencana
penyelamatan sebelum pertengahan 2012, atau mereka akan dicoret dari bursa
saham di Hong Kong. Dalam keadaan seperti ini, Apple lebih diuntungkan dalam upaya mencapai kesepakatan karena
tekanan yang dihadapi Proview dan potensi pencoretan itu.
Apple mengajukan banding atas keputusan tersebut sementara Proview berupaya untuk menghentikan penjualan iPad di Cina. Bagaimanapun penasehat Proview Technology, Xie Xianghui, mengatakan bahwa
penyelesaian di luar pengadilan tetap terbuka. "Mungkin akan ada perundingan
di masa depan," kata Xie Xianghui tanpa menyebutkan jumlah yang diharapkan
Proview lewat perundingan tersebut. Seperti
dikutip dari BBC, Apple sepakat
membayar uang kompensasi US$60 juta (Rp563 miliar) kepada perusahaan China
bernama Proview yang sebelumnya telah
menggunakan nama 'iPad'. Pengadilan
di Guangdong, China, meminta kepada kedua perusahaan mencari penyelesaian
damai. "Penyelesaian kasus iPad
ini harus diakhiri," ungkap pengadilan Guangdong High People. Pihak Proview menyatakan, meski uang kompensasinya tidak
sesuai harapan mereka, namun akhirnya mereka setuju. "Hal ini diterima
kedua belah pihak," ujar Xie Xianghui, pengacara dari pihak Proview. Akhirnya permasalahan ini
berakhir damai diluar jalur pengadilan sehingga tidak ada satupun dari kedua
belah pihak yang bersengketa mendapat sanksi hukum.
IV.
Kesimpulan
Kasus di atas
menunjukan pentingnya sebuah merek dalam suatu produk. Sekecil apapun daerah
pemasaran produk tersebut akan memberikan dampak negatif jika terjadi peniruan
merek oleh perusahaan yang baru memasarkan dengan produk sejenis di daerah yang
sama. Kasus ini sudah dapat ditangani dengan jalan damai diluar pengadilan.
Tetapi masih banyak kasus lain yang tidak berakhir dengan damai dan justru
menimbulkan masalah baru yaitu diterimanya sanksi hukum oleh salah satu pihak
seperti larangan memperdagangkan kembali produk tersebut di daerah tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar