Abstraksi
Dede
Rukmana / 32409284
Makalah Hak Atas Kekayaan
Intelektual : Kasus Pelanggaran Tentang Hak Paten
Tugas Mata Kuliah Hukum Industri,
Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma,
2013
Kata Kunci : Hak Atas Kekayaan
Intelektual, Hak Paten, Teknologi Wi-fi
Hak paten memberikan
perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan,
didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi,
dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Saat ini
banyak sekali kasus tentang pelanggaran hak paten.
Pelanggaran hak paten
akan banyak menimbulkan banyak masalah. Selain itu, hal ini dapat menimbulkan
persaingan yang tidak sehat, yaitu saling mencari kesalahan atas produk yang
sudah dibuat maupun produk baru, bahkan masalah ini dapat dijadikan salah satu
alasan untuk dapat menjatuhkan perusahaan yang satu dengan yang lain. Salah
satu contoh kasus yang pernah terjadi yaitu antara perusahaan Apple dan Motorola. Kasus ini diawali dengan penuntutan Motorola terhadap Apple yang
telang melanggar hak paten Motorola
atas teknologi Wi-fi yang telah
mereka patenkan.
Pengadilan
Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola
yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu. Salah
satu paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya
dua paten Motorola di produk Apple
membuat pengadilan memutuskan setiap produk
Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah
Jerman. Selain itu Motorola Mobility
juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai
dampak gugatan tersebut
I.
Pendahuluan
Dunia perindustrian
terus menghasilkan produk-produk yang selalu disertai inovasi-inovasi terbaru.
Setiap inovasi tersebut akan selalu dilindungi oleh hak paten setelah penemu
mendaftarkan inovasinya ke organisasi yang mengurusi hak paten. Jika ada
produsen yang menggunakan produk yang telah dipatenkan produsen lain maka
produsen tersebut dapat dituntut atas pelanggaran hak paten.
Hak paten menawarkan
perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan,
didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi
tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Saat ini
banyak sekali kasus tentang pelanggaran hak paten.
Pelanggaran hak paten
akan banyak menimbulkan banyak masalah. Selain itu, hal ini dapat menimbulkan
persaingan yang tidak sehat, yaitu saling mencari kesalahan atas produk yang sudah
dibuat maupun produk baru, bahkan masalah ini dapat dijadikan salah satu alasan
untuk dapat menjatuhkan perusahaan yang satu dengan yang lain. Salah satu
contoh kasus yang pernah terjadi yaitu antara perusahaan Apple dan Motorola. Kasus
ini diawali dengan penuntutan Motorola
terhadap Apple yang telang melanggar
hak paten Motorola atas teknologi Wi-fi yang telah mereka patenkan.
II.
Tinjauan Pustaka
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2001 menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada
tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru, penemuan tersebut
diproduksi dalam skala massal atau industrial, dan penemuan tersebut merupakan
penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non-obvious)
Pengertian
hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001
tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka
waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata
cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif. Objek hak
paten ialah temuan (invention) yang
secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya
Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya
dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan
baru di bidang teknologi. Penemuan yang dimaksud bisa berupa teknologi yang ada
dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk
tertentu sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses
produksi.
Hak paten menawarkan
perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan,
didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi
tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Pemiliki paten memegang hak khusus
untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20
tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu
pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan
ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang
diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk
melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri
maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain,
yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini
bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang
memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan
pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk
menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil
membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten
yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak
menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.
III.
Kasus Pelanggaran Hak Paten
Kasus berikut ini merupakan salah satu contoh
kasus pelanggaran hak paten yang pernah terjadi antara perusahaan Apple dengan Motorola yang telah diakuisisi oleh Google. Kabar menyebutkan gugatan Motorola atas iPhone 4S dan iCloud. Memang bukan Google yang secara langsung menggugat
Apple, tetapi dengan telah dibelinya Motorola
Mobility oleh Google pada Agustus
2011 lalu merupakan fakta bahwa Motorola
adalah milik Google, sementara Google juga adalah pemilik Android yang telah lama diperangi Apple melalui berbagai gugatan hak
paten. Tanggal 15 Agustus 2011 Google resmi
mengambil alih Motorola Mobility.
Kesepakatan pembelian Moto’s mobile
device arm itu bernilai $ 12,5 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun.
Google sekarang jadi pabrikan telepon terbesar dunia yang berarti akan ada
perbaikan device Motorola Android di masa mendatang. Sesuatu yang
akan makin melambungkan reputasi Google di
biang portfolio hak paten. Akuisisi itu, menurut Google, akan mempertajam
persaingan di bisnis mobile. Google mencaplok
Motorola Mobility senilai $ 40 per
saham dan dibayar tunai yang berarti Google
telah membeli 63% perusahaan tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan Motorola terhadap Apple terkait iPhone terbaru yang disebut telah
melanggar 6 paten milik Motorola.
Semua paten tersebut dikatakan berhubungan dengan mobile technology. Bukan itu
saja, Motorola juga menggugat layanan
iCloud milik Apple meski belum dijelaskan secara rinci pada publik bagian mana
yang melanggar paten milik Motorola.
Dalam putusan yang ditetapkan oleh Hakim ITC,
Thomas Pender, kesalahan Apple terletak pada pelanggaran untuk hak paten dari
teknologi Wi-Fi dari Motorola Mobility. Motorola sebenarnya mengklaim bahwa 4 buah hak paten mereka yang
terkait dengan teknologi wireless 3G telah dilanggar oleh Apple, namun ITC menyatakan bahwa Apple terbukti bersalah untuk
salah satu hak paten saja. Putusan tersebut memang masih merupakan putusan awal
dan masih harus disetujui oleh 6 anggota komisi ITC, namun jelas merupakan
sebuah pukulan telak bagi Apple mengingat sebelumnya (bulan Januari 2011) ITC
juga telah memutuskan bahwa smartphone DROID
dari Motorola sama sekali tidak
melanggar 3 buah hak paten milik Apple.
Motorola jelas menyambut gembira
putusan tersebut, sedangkan Apple
segera berencana untuk mengajukan banding karena mereka merasa bahwa hak paten
untuk teknologi Wi-Fi tersebut
merupakan sebuah teknologi standar dalam industri smartphone, dan pengadilan di
Jerman memutuskan bahwa Apple tidak
melanggar hak paten tersebut, Apple pun yakin bahwa mereka akan mampu
mendapatkan putusan serupa setelah mengajukan banding di pengadilan ITC
Diinformasikan di FOSS Patent blog bahwa Motorola
Mobility memenangkan kasus paten melawan Apple yang persidangannya berlangsung
di pengadilan Jerman. Pengadilan Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa
Apple telah melanggar dua paten Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan
ke pengadilan pada April 2003 lalu. Salah satu paten tersebut berkaitan dengan
teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap
produk Apple yang menggunakan dua
paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak
mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan
tersebut.
Meskipun FOSS
Patent tidak menyebutkan produk Apple
mana yang telah melanggar paten milik Motorola
namun kemenangan Motorola Mobility
atas Apple ini juga dinilai sebagai
kemenangan besar bagi Android platform. Itu tak lepas dari kepemilikan
Motorola Mobility yang telah beralih
ke tangan Google.
Keputusan yang sama juga sempat dikeluarkan
oleh International Trade Commission
(ITC) menyatakan bahwa iPhone dan iPad dinyatakan melanggar hak paten
salah satu teknologi dari Motorola Mobility
yang banyak digunakan di dalam berbagai perangkat Android
IV.
Kesimpulan
Hak paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
selama waktu tertentu. Hak paten
memberikan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat
digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor,
dieksploitasi tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Dalam kasus di atas,
pihak Motorola menggunakan hak paten
atas teknologi Wi-fi yang mereka
miliki karena pihak Apple telah
mengadopsi teknologi tersebut kedalam produk mereka tanpa seijin Motorola sebagai pemilik teknologi
tersebut. Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa Apple melanggar hak paten milik Motorola.
Konsekuensinya, pihak Apple memperjual-belikan
produk yang menggunakan teknologi tersebut di Jerman serta pihak Motorola
juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.
V.
Daftar
Pustaka