Minggu, 09 Juni 2013

Kasus Pelanggaran Pembuatan Merek



Abstraksi

Dede Rukmana / 324092984
“Makalah Hak Atas Kekayaan Intelektual : Kasus Pelanggaran Pembuatan Merek”
Tugas Mata Kuliah Hukum Industri, Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma, 2013
Kata Kunci : Hak Atas Kekayaan Intelektual, Merek,  iPad

Pembuatan merek yang sama dengan produk sejenis yang telah terkenal dipasaran akan sangat menguntungkan perusahaan yang baru tersebut, dan dipastikan akan merugikan perusahaan yang ditiru mereknya. Pencegahan terhadap hal tersebut telah dilakukan berbagai pihak dengan wujud dibuatnya peraturan-peraturan hukum mengenai hak atas kekayaan intelektual dalam hal pembuatan merek.
Banyak kasus yang pelanggaran hak atas merek yang telah terjadi di dunia perindustrian. Kasus antara perusahaan Apple dan perusahaan Proview  Technology merupakan salah satu contoh kasus yang pernah terjadi. Mereka memperkarakan mengenai merek produk yang mereka hasilkan yaitu iPad. Perusahaan Proview Technology merasa dirugikan atas pemasaran produk perusahaan Apple yang diberi iPad di China meskipun pada akhirnya masalah ini berhasil diselesaikan secara damai diluar pengadilan dengan kesepakatan pembayaran uang kompensasi US$60 juta (Rp563 miliar) oleh Apple kepada perusahaan China bernama Proview yang sebelumnya telah menggunakan nama 'iPad'.
 
I.                   Pendahuluan
Dalam dunia perindustrian, konsumen merupakan salah satu faktor yang penting. Banyak hal yang dilakukan oleh para pengusaha untuk membuat produk yang mereka hasilkan menjadi produk yang laku di masyarakat. Hal-hal yang dilakukan oleh para pengusaha sangat beragam, mulai dari hal-hal yang legal seperti inovasi produk sampai yang ilegal seperti pembuatan merek yang sama dengan produk sejenis yang telah terkenal dipasaran.
Hal ini akan sangat menguntungkan perusahaan yang baru tersebut, dan dipastikan akan merugikan perusahaan yang ditiru mereknya. Pencegahan terhadap hal tersebut telah dilakukan berbagai pihak dengan wujud dibuatnya peraturan-peraturan hukum mengenai hak atas kekayaan intelektual dalam hal pembuatan merek.
Banyak kasus yang pelanggaran hak atas merek yang telah terjadi di dunia perindustrian. Kasus antara perusahaan Apple dan perusahaan Proview  Technology merupakan salah satu contoh kasus yang pernah terjadi. Mereka memperkarakan mengenai merek produk yang mereka hasilkan yaitu iPad. Perusahaan Proview Technology merasa dirugikan atas pemasaran produk perusahaan Apple yang diberi iPad di China.

II.                Tinjauan Pustaka
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 tercantum pengertian dari merek yang berbunyi: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”. Kasus-kasus terkait pelanggaran atas pembuatan merek yang banyak terjadi membuat banyak peraturan yang dibuat, berlaku secara nasional maupun secara internasional yang telah disepakati oleh negara-negara yang turut merumuskannya.
Berikut ini beberapa contoh peraturan yang berlaku secara nasional terkait pembuatan merek:
a.       UU nomor 15  Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
b.      UU nomor 15  Pasal 92
     1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
c.    UU nomor 15  Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
d.                  Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”.
Selain hukum yang berlaku secara nasional, ada juga organisasi yang dibentuk untuk mengatasi hal ini secara internasional yaitu WTO (World Trade Organization) dan indonesia juga telah bergabung kedalam organisasi ini. Indonesia telah membuat kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good) dan penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).

III.             Kasus Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kasus ini berawal dari kesepakatan penggunaan merek dagang iPad milik Proview  Technology dan Apple dianggap melanggar kesepakatan dalam kontrak penjualan. Proview menggugat Apple yang dianggap meniru merek "iPad" yang digunakan, sehingga penjualan iPad terhambat di Cina. Perusahaan teknologi di China, Proview  Technology mulai mengajukan gugatan terhadap merek iPad oleh Apple di Amerika Serikat. Proview  menggugat Apple yang dianggap meniru merek "iPad" yang digunakan. Proview  Technology yang berpusat di Shenzhen adalah perusahaan Taiwan dan mendaftarkan hak cipta atas iPad di sejumlah negara termasuk di Cina sekitar tahun 2000, jauh sebelum Apple menjual produknya ke pasar. Proview Technology pada masa puncaknya mengembangkan sebuah komputer meja yang diberi nama iPad. Beberapa ribu komputer produksi mereka sempat terjual sebelum produksi dihentikan walau namanya tetap bertahan.
 Apple menyatakan telah membeli hak cipta atas nama tersebut di seluruh dunia beberapa tahun lalu, namun Proview  mengklaim sebagai pemegang sah hak cipta merek iPad di Cina. Apple mengatakan sudah membeli merk dagang iPad pada tahun 2009, namun Proview  berpendapat kesepakatan yang dimaksud tidak mencakup Cina. Apple juga menyebut Proview tidak menghargai kesepakatan yang telah mereka buat. Apple juga mengklaim pengadilan Hong Kong sependapat dengan Apple. Penjualan komputer tablet iPad terancam terganggu karena sengketa hak cipta terkait penggunaan nama iPad di Cina. Perusahaan Proview  Technology mengatakan pihaknya memiliki hak cipta atas nama itu di Cina dan bukan Apple. Pengadilan di Shenzhen sempat mengambil keputusan yang berpihak pada Proview .
Gugatan diajukan Proview  ke Santa Clara County. Ini merupakan wilayah yang didiami sejumlah perusahaan Silicon Valley, termasuk Apple yang berlokasi di Cupertino. Sejumlah pengamat mengatakan gugatan yang diajukan di AS akan berbeda hasilnya dengan di China. Apple dianggap akan memiliki keuntungan ketika gugatan diajukan di tanah airnya. Tapi tetap saja gugatan ini diprediksi akan merugikan Apple. China memang pasar yang sangat berpotensi bagi Apple. Menurut laporan lembaga riset IDC, iPad memimpin pasar tablet di China dengan pangsa pasar 76 persen.
Kondisi berbeda dialami Proview . Beban utang menyebabkan Proview  harus mencari rencana penyelamatan sebelum pertengahan 2012, atau mereka akan dicoret dari bursa saham di Hong Kong. Dalam keadaan seperti ini, Apple lebih diuntungkan dalam upaya mencapai kesepakatan karena tekanan yang dihadapi Proview  dan potensi pencoretan itu.
Apple mengajukan banding atas keputusan tersebut sementara Proview  berupaya untuk menghentikan penjualan iPad di Cina. Bagaimanapun penasehat Proview  Technology, Xie Xianghui, mengatakan bahwa penyelesaian di luar pengadilan tetap terbuka. "Mungkin akan ada perundingan di masa depan," kata Xie Xianghui tanpa menyebutkan jumlah yang diharapkan Proview  lewat perundingan tersebut. Seperti dikutip dari BBC, Apple sepakat membayar uang kompensasi US$60 juta (Rp563 miliar) kepada perusahaan China bernama Proview yang sebelumnya telah menggunakan nama 'iPad'. Pengadilan di Guangdong, China, meminta kepada kedua perusahaan mencari penyelesaian damai. "Penyelesaian kasus iPad ini harus diakhiri," ungkap pengadilan Guangdong High People. Pihak Proview  menyatakan, meski uang kompensasinya tidak sesuai harapan mereka, namun akhirnya mereka setuju. "Hal ini diterima kedua belah pihak," ujar Xie Xianghui, pengacara dari pihak Proview. Akhirnya permasalahan ini berakhir damai diluar jalur pengadilan sehingga tidak ada satupun dari kedua belah pihak yang bersengketa mendapat sanksi hukum.

IV.             Kesimpulan
Kasus di atas menunjukan pentingnya sebuah merek dalam suatu produk. Sekecil apapun daerah pemasaran produk tersebut akan memberikan dampak negatif jika terjadi peniruan merek oleh perusahaan yang baru memasarkan dengan produk sejenis di daerah yang sama. Kasus ini sudah dapat ditangani dengan jalan damai diluar pengadilan. Tetapi masih banyak kasus lain yang tidak berakhir dengan damai dan justru menimbulkan masalah baru yaitu diterimanya sanksi hukum oleh salah satu pihak seperti larangan memperdagangkan kembali produk tersebut di daerah tertent


V.                   Daftar Pustaka
 




Minggu, 20 Januari 2013

Wirausaha Lele Sangkuriang



Perkembangan jaman yang semakin susah mencari perkerjaan susah untuk berbuat apa dalam memenuhi kebutuhan hidup,  alternatife untuk pilihan yaitu usaha sendiri terkadang usaha gampang-gampang susah tergantung keuletan dan kerja keras dari diri kita, banyak usaha-usaha yang berkembang dan pesat serta maju dalam usahanya kali ini akan membahas dalam mengolah dan memelihara lele sangkuriang memelihara lele tidak terlalu sulit dan tidak terlalu gampang jika kita dapat memelihara dan merawatnya dengan baik dan sesuai procedure tentu lele akan berkembang dan dapat dipasarkan dengan harga yang sesuai berikut penjelasan tentang ternak lele sangkuriang.
Lele sangkuriang atau budidaya ikan lele seperti halnya budidaya ikan lele dumbo dapat dilakukan melalui media seperti kolam semen, kolam lumpur, kolam terpal dan kolam media lainnya yang berada pada areal dengan ketinggian 1 m – 800 m dpi. Sumber air untuk budi daya lele sangkuriang dapat menggunakan aliran irigasi, air sumur (air permukaan atau sumur dalam), ataupun air hujan yang sudah dikondisikan terlebih dulu. 
 Lele Sangkuriang memiliki kelebihan bisa hidup pada kolam yang memiliki kepadatan cukup tiggi sehingga dapat dibudidayakan dalam pekarangan yang terbatas. Budidaya Lele sangkuriang dalam lahan terbatas biasanya dilakukan dalam skala rumah tangga atau usaha kecil. Dengan modal yang kecil budidaya Lele sangkuriang bisa dilakukan dengan cara seminimal mungkin misalnya kolam dibuat dengan terpal, makanan dicarikan dari sumber makanan alami dan upaya lainnya.
 Bisnis Budidaya Lele sangkuriang sebenarnya bisa dilakukan dalam beberapa kegiatan antara lain pembenihan Lele Sangkuriang, Pembesaran Benih dalam beberapa ukuran dan pembesaran Lele Sangkuriang
hingga ukuran konsumsi. Model pembenihan memerlukan indukan Lele Sangkuriang yang berkualitas baik dan memiliki genetik yang baik pula. Usia induk Lele Sangkuriang dan kematangan Gonad sangat penting untuk diperhatikan. Setelah menetas idealnya benih lele sangkuriang dipelihara pada kolam lumpur /sawah yang cukup luas dan tersedia pakan alami. Seiring dengan meningkatnya permintaan ikan Lele Sangkuriang ukuran konsumsi, ketersediaan benih ikut meningkat pula sehingga diperlukan Budidaya Benih yang cukup untuk memenuhi permintaan tersebut. Benih yang sudah ditebar pada kolam lumpur/sawah sudah bisa dipanen sebagai benih ukura
5-7 cm pada usia 30-40 hari.
Pada dasarnya Lele Sangkuriang merupakan ikan yang bersifat omnivora.Makanan yang diberikan bisa makanan alami yang bisa diperoleh dari sekitar kolam atau tempat tinggal kita. Pemberian makanan tambahan berupa pellet bisa diberikan jika tidak mau repot mencari makanan alami. Dalam Budidaya Lele Sangkuriang jumlah besar cara ini lebih praktis dilaksanakan. Jumlah makanan yang diberikan sebanyak 2-5% perhari dari berat total ikan yang ditebarkan di   kolam.           
Cara menghitungnya dengan mengambil sampel beberapa Lele Sangkuring kemudian ditimbang. Untuk mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan efisiensi pemberian pakan, makanan dicampurkan dengan probiotik. Menurut pengamatan beberapa petani dan peneliti probiotik mampu meningkatkan efisiensi pencernakan makanan sehingg ikan    lele menjadi cepat besar  dan bobot  bertambah.
Pemberian pakan frekuensinya 3-4 kali setiap hari. Sedangkan komposisi makanan buatan dapat dibuat dari campuran dedak halus dengan ikan rucah dengan perbandingan 1:9 atau campuran dedak halus, bekatul, jagung, cincangan bekicot dengan perbandingan 2:1:1:1 campuran tersebut dapat dibuat bentuk pellet.

Kutipan : http://bali-wooden-furniture.blogspot.com/2012/11/cara-ternak-lele-sangkuriang.html

Minggu, 11 November 2012

Band Platinoem



Band merupakan salah satu industry musik yang kini sudah mendunia yang sudah melekat pada masyarakat begitu banyak aliran band yang beredar di negri ini mulai dari POP hingga musik rock  tentu saja setiap aliran musik memiliki penggemarnya sendiri.
Tentu saja musik memiliki kekurangan dan kelebihannya musik terlihat bagus  jika pembawaan yang baik serta menajemen yang bagus pula musik identik dengan kracteristik dari pembawaan seorang vokalis dan jenis aliran yang di bawanya. band Platinoem merupakan band yang sudah lama dibentuk dan memiliki beberapa album baik album ciptaan  sendiri dan album ciptaan orang lain tidak semua pendengar lagu dari band ini menyukainya, berikut saran untuk band platinoem:
1.        Jaga selalu kekompakkan untuk menjalin kerja sama yang baik antar personil.
2.   Tingkat kan selau kracteristik dari suara vocal karna seorang voklis akan sangat berpengaruh dan berperan penting dari kemajuan band tersebut.
3.        Dalam penampilannya selalu konsisten dalam membawakan aliran musiknya  tidak berpindah pindah..
4.      Selalu membuat pendengar merasa kagum dengan berpenampilan menarik dan pembawaan band yang bagus dalam pagung maupun video clip.
5.      Jangan terlalu sering membawakan hak cipta orang lain berusaha untuk memperbanyak hak cipta lagu dari band sendiri.

Komentar Saya untuk  band dari platinoem ini menurut saya setelah mendengarnya dan melihat video clip tersebut :
-         Untuk  video clip pertama sangat bagus serta pembawaan vocal yang baik dan enak di dengar serta penghayatan dari tiap syair lagu  sangat baik dan menjiwai
-            Untuk Video clip kedua lirik lagu yang bagus serta penghayatan dari vokalis membuat lagu ini semakin menarik untuk didengar tidak diragukan lagi syair yang dibuat oleh mas yovie widiyanto sangat bagus dan enak di dengar serta  video clip yang bagus membuat yang melihat terkesan.